Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Minggu, 17 April 2011

Koreksi Fiskal

BIAYA FISKAL

Istilah Rekonsiliasi Fiskal adalah suatu mekanisme penyesuaian pelaporan penghasilan WP secara komersil menurut ketentuan UU perpajakan yg akhirnya dihasilkan laba/rugi fiscal.

PENGGOLONGAN BIAYA FISKAL

Biaya-biaya yg telah dikeluarkan oleh pers utk menjalankan usahanya tidak seluruhnya diakui oleh pajak sbg pengurang. Perlunya rekonsiliasi fiscal adalah utk menentukan biaya-biaya apa saja yg dpt diakui oleh UU perpajakan sbg pengurang. Pada prinsipnya biaya tersebut dibedakan menjadi 2 yaitu:

Sabtu, 16 April 2011

Formula Perhitungan PPh






No
Uraian 
Dasar Aturan
1
Jumlah seluruh penghasilan 
UU PPh 
2
(-) Penghasilan yg bukan objek pajak 
Ps 4 ayat (3) 
3
(-) Penghasilan yg dikenakan PPh final
Ps 4 ayat (2)
4
Penghasilan Bruto 
Ps 4 ayat (1) 
5
Biaya yg boleh dikurangkan 
Ps 6 ayat (1); 11; 11A 
 
Koreksi : biaya yg tdk boleh dikurangkan
Ps 9 ayat (1)&(2)
6
Penghasilan Neto Fiskal 
(4 – 5 ) 
7
Kompensasi Kerugian 
Ps 6 ayat (2) 
8
PTKP (bagi WP OP)
Ps 7 ayat (1)
9
Penghasilan Kena Pajak 
(6 – 7 – 8) 
10
Tarif Pajak
Ps 17
11
PPh Terutang 
(9 x 10) 
12
Kredit Pajak
Ps 21(OP); 22; 23; 24; 25; 26 ayat (5)
13
PPh KB/LB/NIHIL
(11 – 12) 
Ps 29; 28A ; 28