BIAYA FISKAL
Istilah Rekonsiliasi Fiskal adalah suatu mekanisme penyesuaian pelaporan penghasilan WP secara komersil menurut ketentuan UU perpajakan yg akhirnya dihasilkan laba/rugi fiscal.
PENGGOLONGAN BIAYA FISKAL
Biaya-biaya yg telah dikeluarkan oleh pers utk menjalankan usahanya tidak seluruhnya diakui oleh pajak sbg pengurang. Perlunya rekonsiliasi fiscal adalah utk menentukan biaya-biaya apa saja yg dpt diakui oleh UU perpajakan sbg pengurang. Pada prinsipnya biaya tersebut dibedakan menjadi 2 yaitu: