BIAYA FISKAL
Istilah Rekonsiliasi Fiskal adalah suatu mekanisme penyesuaian pelaporan penghasilan WP secara komersil menurut ketentuan UU perpajakan yg akhirnya dihasilkan laba/rugi fiscal.
PENGGOLONGAN BIAYA FISKAL
Biaya-biaya yg telah dikeluarkan oleh pers utk menjalankan usahanya tidak seluruhnya diakui oleh pajak sbg pengurang. Perlunya rekonsiliasi fiscal adalah utk menentukan biaya-biaya apa saja yg dpt diakui oleh UU perpajakan sbg pengurang. Pada prinsipnya biaya tersebut dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. Biaya yg merupakan pengurang penghasilan (psl 6 UUPPh)
a. beban atau biaya yg memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 thn, seperti biaya gaji, biaya perlengkapan kantor, biaya adm, dll
b. beban atau biaya yg memiliki masa manfaat lebih dari 1 thn, seperti penyusutan, prepaid expense, dll
2. Biaya yg tidak dpt dijadikan pengurang penghasilan (psl 9 UUPPh)
Selanjutnya utk menentukan penghasilan dan biaya antara lap R/L komersil dgn lap R/l fiscal tdpt bbrp perbedaan yg membutuhkan koreksi lebih lanjut. Pd prinsipnya tdpt 2 perbedaan yg timbul krn koreksi fiscal tsb. Perbedaan tsb seringkali disebut beda tetap dan beda waktu:
a. Beda Tetap
Beda tetap adalah perbedaan prinsip serta bersifat pasti dan ttp krn antara SAK dan UU PPh terjadi pengaturan yg berbeda. WP diberikan satu opsi saja utk mengoreksi perbedaan yg timbul.
Contoh beda tetap:
§ Penggantian imbalan dlm bentuk natura dan kenikmatan
§ Kerugian usaha di luar negeri
§ Biaya-biaya yg tidak didukung bukti-bukti/ daftar nominative
§ Sanksi administrasi perpajakan, dll
b. Beda Waktu
Beda waktu adalah perbedaan yg sifatnya temporer berkenaan dengan peraturan atau kebijakan yg dianut oleh UU PPh dan SAK. Pada prinsipnya jumlah pembebanan antara laporan komersil dan fiscal akan menemui jumlah kumulatif yg sama. Jadi yg membedakan hanyalah alokasi pd periode berjalan.
Contoh beda waktu:
§ Penyusutan
§ Penilaian persediaan
Ad. 1. Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (psl 6 UU PPh)
Biaya utk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya pembelian bahan, biaya yg berkenaan dgn pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yg diberikan dlm bentuk uang, bunga, sewa,royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya adm, dan pajak kecuali PPh.
Contoh:
a. Penyusutan atas pengeluaran utk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran utk memperoleh hak dan biaya lain yg mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun sebagaimana diatur dlm psl 11 dan psl 11a
b. Iuran kepada dana pensiun yg pendirinya telah disahkan oleh Menkeu
c. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yg dimiliki dan digunakan dalam pers atau yg dimiliki utk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
d. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing
e. Biaya penelitian dan pengembangan pers yg dilakukan di Indonesia
f. Biaya bea siswa, magang dan pelatihan
g. Piutang yg nyata-nyata tidak dpt ditagih.
ad.a. Penyusutan dan Amortisasi
A. Pembebanan biaya untuk harta berwujud diatur sbb:
Masa manfaat & tarif penyusutan (psl 11 ayat 6 dan 7)
Penentuan kelompok harta berwujud ditetapkan dalam KMK 520/KMK.04/2000
Harta berwujud | Masa manfaat | Tarif penyusutan | |
(dalam tahun) | Garis lurus | Saldo menurun | |
I. Bukan bangunan | |||
Kelompok 1 | 4 | 25 % | 50 % |
Kelompok 2 | 8 | 12,5 % | 25 % |
Kelompok 3 | 16 | 6,25 % | 12,5% |
Kelompok 4 | 20 | 5 % | 10 % |
I. Bangunan | |||
Permanen | 20 | 5 % | |
Tidak Permanen | 10 | 10 % |
1. Jika terjadi pengalihan harta berwujud sebagai:
- penjualan atau pengalihan harta (psl 4 ayat 1 huruf d)
- penarikan harta karena sebab lainnya
a. terjadi pada tahun berjalan maka:
§ Jumlah nilai sisa buku dibebankan sebagai kerugian pd tahun terjadinya
§ Jumlah harga jual atau penggantian asuransi dibukukan sebagai penghasilan pd tahun terjadinya
b. diketahui pd masa kemudian maka:
§ Kerugian sebesar nilai sisa buku harta
§ Karena penggantian asuransi
Dibukukan sbg beban masa kemudian dgn persetujuan dirjen pajak
2. Jika terjadi pengalihan harta berwujud sebagai:
- bantuan atau sumbangan, harta hibahan atau warisan yg memenuhi syarat (pasal 4 ayat 3 huruf a dan b)
jumlah nilai sisa buku tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yg mengalihkan.
B. Pembebanan (Amortisasi) biaya utk harta tak berwujud diatur sbb:
Sama dengan pembebanan kelompok harta tetap golongan bukan bangunan, dengan catatan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus (closed ended).
Perlakuan terhadap harta tak berwujud
Jenis Harta Tak berwujud | Kebijakan yg dapat dilakukan |
1. Biaya pendirian 2. Biaya perluasan modal | Tarif berdasarkan kelompok harta atau Dibebankan sekaligus |
1. Pengeluaran sebelum operasi komersil yang masa manfaat > 1 tahun | Tarif berdasarkan kelompok harta |
1. Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan migas | Metode satuan produksi |
1. Hak penambangan selain migas 2. HPH 3. Hak pengusahaan sumber dan hasil alam lainnya | Metode satuan produksi setinggi-tingginya 20 % |
ad.c Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yg dimiliki dan digunakan dalam pers
atau yg dimiliki utk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memlihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
ad.g Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan rugi-laba komersil
2. telah diserahkan perkaranya kpd Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur ybs
3. telah dipublikasikan dlm penerbitan umum atau khusus
4. WP harus menyerahkan daftar piutang yg tdk tertagih kpd dirjen pajak
Catatan:
Kerugian dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. (psl 6 ayat 2 UU Pajak & PP 34 tahun 1994).
Contoh:
PT.A dlm thn 1995 menderita kerugian fiscal sebesar Rp. 1.200.000.000. Dalam 5 tahun berikutnya rugi-laba fiskal PT.A sbb:
1996 laba fiscal Rp. 200.000.000
1997 rugi fiscal (Rp.300.000.000)
1998 laba fiscal nihil
1999 laba fiscal Rp. 100.000.000
2000 laba fiscal Rp. 800.000.000
Kompensasi kerugian dilakukan sbb:
Rugi fiscal tahun 1995 (Rp. 1.200.000.000)
Laba fiscal tahun 1996 Rp. 200.000.000
Sisa rugi fiscal tahun 1995 (Rp. 1.000.000.000)
Rugi fiscal tahun 1997 (Rp. 300.000.000)
Sisa rugi fiscal tahun 1995 (Rp. 1.000.000.000)
Laba fiscal tahun 1998 nihil
Sisa rugi fiscal tahun 1995 (Rp. 1.000.000.000)
Rugi laba tahun 1999 (Rp. 100.000.000)
Sisa rugi fiscal tahun 1995 (Rp. 900.000.000)
Laba fiscal tahun 1996 Rp. 800.000.000
Sisa rugi fiscal tahun 1995 (Rp. 100.000.000) tidak boleh dikompensasikan lagi dengan
laba fiscal tahun 2001
Ad. 1. Biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (psl 9 UU PPh)
a. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti: dividen, termasuk dividen yg dibayarkan oleh pers asuransi kpd pemegang polis dan pembagian SHU koperasi
b. Biaya yg dibebankan atau dikeluarkan utk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, anggota
c. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan utk jenis usaha ttt yg ditetapkan menteri keuangan, contoh: cad piutang tak tertagih utk bank, sewa guna usaha dgn hak opsi, cad utk usaha asuransi dan cad biaya reklamasi utk pertambangan
d. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa yg dibayar oleh WP orang pribadi kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tsb dihitung sbg penghasilan bagi WP ybs
e. Penggantian atau imbalan sehubungan dgn pekerjaan atau jasa yg diberikan dlm bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai secara bersama-sama serta penggantian atau imbalan dlm bentuk natura dan di daerah ttt dan yg berkaitan dgn pelaksanaan pekerjaan yg ditetapkan dengan KMK
f. Jumlah yg melebihi kewajaran yg dibayarkan kpd pemegang saham atau pihak ybs mempunyai hub istimewa berkaitan dgn pek yg dilakukan
g. Harta yg dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan sesuai psl 4 ayat 3 huruf a & b, kecuali zakat yg dibyrkan oleh WP orang pribadi pemeluk islam dan atau WP badan DN yg dimiliki pemeluk islam
h. Pajak penghasilan
i. Penghasilan yg terutang oleh WP ybs
j. Biaya yg dibebankan/dikeluarkan utk kepentingan pribadi WP atau orang yg menjadi tanggungannya
k. Gaji anggota persekutuan, firma, atau komanditer yg modalnya tidak terbagi atas saham
l. Sanksi adm dan pidana di bidang perpajakan.
Contoh point f:
WP A tenaga ahli dan pemegang saham dari PT B, imbalan dari PT B yang diterima A sebesar Rp. 5.000.000. Apabila utk jasa yg sama tenaga ahli dibayar Rp. 2.000.000, maka:
§ Jumlah Rp. 3.000.000 tidak boleh dibebankan sbg biaya oleh PT B
§ Bagi tenaga ahli yg juga sbg pemegang saham, jumlah Rp. 3.000.000 dianggap sbg pemberian dividen dari PT B.
Koreksi fiscal atas biaya komersil menurut fiscus
Beban Usaha | Tidak dapat dikurangkan | Keterangan |
1. Iuran jaminan hari tua (JHT) yg dibayar oleh pegawai | √ | |
2. Iuran pensiun ke Dana Pensiun yang belum disahkan Menkeu | √ | |
3. Pengobatan gratis (langsung ke RS) | √ | |
4. Pemberian imbalan dlm btk natura & kenikmatan | √ | |
5. Cuti pegawai yg dibayar perusahaan | √ | |
6. Perjalanan dinas lumpsum (tidak didukung bukti) | √ | |
7. Fiskal LN dibayar perusahaan, merupakan PPh ps 25, dibayar dgn SSP, ditulis nama pgw q.q nama pers dgn NPWP pers | √ | |
8. Biaya piknik/rekreasi | √ | |
9. Pembagian laba berupa bonus, tentiem, gratifikasi, jasa produksi yg dibebankan ke RE | √ | |
10. Bea siswa tidak ada ikatan dengan perusahaan | √ | |
11. Biaya penyusutan, reparasi, bbm kend pers yg dikuasai pgw | √ | |
12. Biaya peny. & eksploitasi perumahan/asrama pegawai yang tidak dapat tunjangan. | √ | |
13. Sewa rumah pegawai yang tidak mendapat tunjangan sewa minimal sebesar sewa rumah tsb | √ | |
14. Imbalan pegawai sbg pemegang saham, yang jumlahnya di atas Kewajaran. | √ | |
15. Dividen terselubung: premi asuransi jiwa, b. listrik, telepon, pemeliharan kendaraan, dll | √ | |
16. Gaji yg dibyrkan ke anggt/sekutu CV, Firma, Persekutuan | √ | |
17. Biaya bunga pinjmn utk beli saham yg sdh beredar/ akuisisi | √ | |
18. Biaya bunga pinjamn utk kep pribadi | √ | |
19. Biaya pmbyrn bunga kpd pmg saham yg tdk wajar (selisihnya) | √ | |
20. Biaya riset yg dilakukan di LN | √ | |
21. Sanksi perpajakan: denda, bunga, kenaikan | √ | |
22. PBB utk tanah/bgnn tdk utk usaha, ttp milik pribadi | √ | |
23. Pjk masukan utk perolehan BKP/JKP sesuai psl 9 UU PPh | √ | |
24. Pajak Masukan Yg Faktur Pajaknya Standar ttp tdk lgkp, salah | √ | |
25. Biaya entertainment yg tdk dibuat daftar nominative | √ | |
26. Keperluan pgw dibayar pers | √ | |
27. Biaya promosi tidak didukung bukti | √ | |
28. Penyisihan kerugian pers bkn bank/sewa guna usaha dgn opsi | √ | |
29. Penyusutan, bunga SGU dgn hak opsi | √ | |
30. Kerugian pengalihan harta tdk utk usaha | √ | |
40. Biaya lain-lain tanpa rincian | √ |
UU pajak mengijinkan penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan KMK No. 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996, sebagai peraturan pelaksana UU PPh 1994 psl 19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar