Minggu, 17 April 2011

Koreksi Fiskal

BIAYA FISKAL

Istilah Rekonsiliasi Fiskal adalah suatu mekanisme penyesuaian pelaporan penghasilan WP secara komersil menurut ketentuan UU perpajakan yg akhirnya dihasilkan laba/rugi fiscal.

PENGGOLONGAN BIAYA FISKAL

Biaya-biaya yg telah dikeluarkan oleh pers utk menjalankan usahanya tidak seluruhnya diakui oleh pajak sbg pengurang. Perlunya rekonsiliasi fiscal adalah utk menentukan biaya-biaya apa saja yg dpt diakui oleh UU perpajakan sbg pengurang. Pada prinsipnya biaya tersebut dibedakan menjadi 2 yaitu:

1.       Biaya yg merupakan pengurang penghasilan (psl 6 UUPPh)
a.   beban atau biaya yg memiliki masa manfaat tidak lebih dari 1 thn, seperti biaya gaji, biaya perlengkapan kantor, biaya adm, dll
b.   beban atau biaya yg memiliki masa manfaat lebih dari 1 thn, seperti penyusutan, prepaid expense, dll

2.       Biaya yg tidak dpt dijadikan pengurang penghasilan (psl 9 UUPPh)

Selanjutnya utk menentukan penghasilan dan biaya antara lap R/L komersil dgn lap R/l fiscal tdpt bbrp perbedaan yg membutuhkan koreksi lebih lanjut. Pd prinsipnya tdpt 2 perbedaan yg timbul krn koreksi fiscal tsb. Perbedaan tsb seringkali disebut beda tetap dan beda waktu:

a.      Beda Tetap
      Beda tetap adalah perbedaan prinsip serta bersifat pasti dan ttp krn antara SAK dan UU PPh terjadi pengaturan yg berbeda. WP diberikan satu opsi saja utk mengoreksi perbedaan yg timbul.
      Contoh beda tetap:
§         Penggantian imbalan dlm bentuk natura dan kenikmatan
§         Kerugian usaha di luar negeri
§         Biaya-biaya yg tidak didukung bukti-bukti/ daftar nominative
§         Sanksi administrasi perpajakan, dll

b.      Beda Waktu
Beda waktu adalah perbedaan yg sifatnya temporer berkenaan dengan peraturan atau kebijakan yg dianut oleh UU PPh dan SAK. Pada prinsipnya jumlah pembebanan antara laporan komersil dan fiscal akan menemui jumlah kumulatif yg sama. Jadi yg membedakan hanyalah alokasi pd periode berjalan.
      Contoh beda waktu:
§         Penyusutan
§         Penilaian persediaan

Ad. 1. Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (psl 6 UU PPh)
Biaya utk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk biaya pembelian bahan, biaya yg berkenaan dgn pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yg diberikan dlm bentuk uang, bunga, sewa,royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya adm, dan pajak kecuali PPh.
Contoh:
a.      Penyusutan atas pengeluaran utk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran utk memperoleh hak dan biaya lain yg mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun sebagaimana diatur dlm psl 11 dan psl 11a  
b.      Iuran kepada dana pensiun yg pendirinya telah disahkan oleh Menkeu
c.      Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yg dimiliki dan digunakan dalam pers atau yg dimiliki utk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
d.      Kerugian dari selisih kurs mata uang asing
e.      Biaya penelitian dan pengembangan pers yg dilakukan di Indonesia
f.        Biaya bea siswa, magang dan pelatihan
g.      Piutang yg nyata-nyata tidak dpt ditagih.

ad.a. Penyusutan dan Amortisasi
A. Pembebanan biaya untuk harta berwujud diatur sbb:
Masa manfaat & tarif penyusutan (psl 11 ayat 6 dan 7)
Penentuan kelompok harta berwujud ditetapkan dalam KMK 520/KMK.04/2000
Harta berwujud
Masa manfaat
Tarif penyusutan

(dalam tahun)
Garis lurus
Saldo menurun
 I. Bukan bangunan



  Kelompok 1
4
25 %
50 %
  Kelompok 2
8
12,5 %
25 %
  Kelompok 3
16
6,25 %
12,5%
  Kelompok 4
20
5 %
10 %




I. Bangunan



  Permanen
20
5 %

  Tidak Permanen
10
10 %

1. Jika terjadi pengalihan harta berwujud sebagai:
    - penjualan atau pengalihan harta (psl 4 ayat 1 huruf d)
    - penarikan harta karena sebab lainnya
a. terjadi pada tahun berjalan maka:
§         Jumlah nilai sisa buku dibebankan sebagai kerugian pd tahun terjadinya
§         Jumlah harga jual atau penggantian asuransi dibukukan sebagai penghasilan pd tahun terjadinya
b. diketahui pd masa kemudian maka:
§         Kerugian sebesar nilai sisa buku harta
§         Karena penggantian asuransi
Dibukukan sbg beban masa kemudian dgn persetujuan dirjen pajak
2. Jika terjadi pengalihan harta berwujud sebagai:
    - bantuan atau sumbangan, harta hibahan atau warisan yg memenuhi syarat (pasal 4 ayat 3 huruf a dan b)
   jumlah nilai sisa buku tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yg mengalihkan.
B. Pembebanan (Amortisasi) biaya utk harta tak berwujud diatur sbb:
      Sama dengan pembebanan kelompok harta tetap golongan bukan bangunan, dengan catatan pada akhir masa manfaat diamortisasi sekaligus (closed ended).

Perlakuan terhadap harta tak berwujud

Jenis Harta Tak berwujud
Kebijakan yg dapat dilakukan
1. Biaya pendirian
2. Biaya perluasan modal
Tarif berdasarkan kelompok harta atau Dibebankan sekaligus
1. Pengeluaran sebelum operasi komersil
    yang masa manfaat > 1 tahun
Tarif berdasarkan kelompok harta
1. Pengeluaran untuk memperoleh hak
    penambangan migas
Metode satuan produksi
1. Hak penambangan selain migas
2. HPH
3. Hak pengusahaan sumber dan hasil
    alam lainnya

Metode satuan produksi setinggi-tingginya 20 %

ad.c Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yg dimiliki dan digunakan dalam pers
       atau yg dimiliki utk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
      Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memlihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

ad.g Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.
1.       telah dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan rugi-laba komersil
2.       telah diserahkan perkaranya kpd Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang  dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur ybs
3.       telah dipublikasikan dlm penerbitan umum atau khusus
4.       WP harus menyerahkan daftar piutang yg tdk tertagih kpd dirjen pajak

Catatan:
Kerugian dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. (psl 6 ayat 2 UU Pajak & PP 34 tahun 1994).

Contoh:
PT.A dlm thn 1995 menderita kerugian fiscal sebesar Rp. 1.200.000.000. Dalam 5 tahun berikutnya rugi-laba fiskal PT.A sbb:
1996     laba fiscal         Rp. 200.000.000
1997     rugi fiscal          (Rp.300.000.000)
1998     laba fiscal         nihil
1999     laba fiscal         Rp. 100.000.000
2000     laba fiscal         Rp. 800.000.000







Kompensasi kerugian dilakukan sbb:

Rugi fiscal tahun 1995                (Rp. 1.200.000.000)
Laba fiscal tahun 1996               Rp.     200.000.000
Sisa rugi fiscal tahun 1995          (Rp. 1.000.000.000)
Rugi fiscal tahun 1997                (Rp.    300.000.000)
Sisa rugi fiscal tahun 1995          (Rp. 1.000.000.000)
Laba fiscal tahun 1998               nihil
Sisa rugi fiscal tahun 1995          (Rp. 1.000.000.000)
Rugi laba tahun 1999                  (Rp.    100.000.000)
Sisa rugi fiscal tahun 1995          (Rp.    900.000.000)
Laba fiscal tahun 1996               Rp.     800.000.000
Sisa rugi fiscal tahun 1995          (Rp.    100.000.000) tidak boleh dikompensasikan lagi dengan
                                                                                      laba fiscal tahun 2001

Ad. 1. Biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto (psl 9 UU PPh)
a.       Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti: dividen, termasuk dividen yg dibayarkan oleh pers asuransi kpd pemegang polis dan pembagian SHU koperasi
b.       Biaya yg dibebankan atau dikeluarkan utk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, anggota
c.       Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan utk jenis usaha ttt yg ditetapkan menteri keuangan, contoh: cad piutang tak tertagih utk bank, sewa guna usaha dgn hak opsi, cad utk usaha asuransi dan cad biaya reklamasi utk pertambangan
d.       Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa yg dibayar oleh WP orang pribadi kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tsb dihitung sbg penghasilan bagi WP ybs
e.       Penggantian atau imbalan sehubungan dgn pekerjaan atau jasa yg diberikan dlm bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai secara bersama-sama serta penggantian atau imbalan dlm bentuk natura dan di daerah ttt dan yg berkaitan dgn pelaksanaan pekerjaan yg ditetapkan dengan KMK
f.        Jumlah yg melebihi kewajaran yg dibayarkan kpd pemegang saham atau pihak ybs mempunyai hub istimewa berkaitan dgn pek yg dilakukan
g.       Harta yg dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan sesuai psl 4 ayat 3 huruf a & b, kecuali zakat yg dibyrkan oleh WP orang pribadi pemeluk islam dan atau WP badan DN yg dimiliki pemeluk islam
h.       Pajak penghasilan
i.         Penghasilan yg terutang oleh WP ybs
j.         Biaya yg dibebankan/dikeluarkan utk kepentingan pribadi WP atau orang yg menjadi tanggungannya
k.       Gaji anggota persekutuan, firma, atau komanditer yg modalnya tidak terbagi atas saham
l.         Sanksi adm dan pidana di bidang perpajakan.




Contoh point f:
WP A tenaga ahli dan pemegang saham dari PT B, imbalan dari PT B yang diterima A sebesar Rp. 5.000.000. Apabila utk jasa yg sama tenaga ahli dibayar Rp. 2.000.000, maka:
§         Jumlah Rp. 3.000.000 tidak boleh dibebankan sbg biaya oleh PT B
§         Bagi tenaga ahli yg juga sbg pemegang saham, jumlah Rp. 3.000.000 dianggap sbg pemberian dividen dari PT B.

Koreksi fiscal atas biaya komersil menurut fiscus

Beban Usaha
Tidak dapat
dikurangkan
Keterangan
1. Iuran jaminan hari tua (JHT) yg dibayar oleh pegawai

2. Iuran pensiun ke Dana Pensiun yang belum disahkan Menkeu

3. Pengobatan gratis (langsung ke RS)

4. Pemberian imbalan dlm btk natura & kenikmatan

5. Cuti pegawai yg dibayar perusahaan

6. Perjalanan dinas lumpsum (tidak didukung bukti)

7. Fiskal LN dibayar perusahaan, merupakan PPh ps 25, dibayar 
    dgn SSP, ditulis nama pgw q.q nama pers dgn NPWP pers

8. Biaya piknik/rekreasi

9. Pembagian laba berupa bonus, tentiem, gratifikasi, jasa produksi
    yg dibebankan ke RE

10. Bea siswa tidak ada ikatan dengan perusahaan

11. Biaya penyusutan, reparasi, bbm kend pers yg dikuasai pgw

12. Biaya peny. & eksploitasi perumahan/asrama pegawai  yang
      tidak dapat tunjangan.    

13. Sewa rumah pegawai yang tidak mendapat tunjangan sewa
      minimal sebesar sewa rumah tsb

14. Imbalan pegawai sbg pemegang saham, yang jumlahnya di atas
     Kewajaran.

15. Dividen terselubung: premi asuransi jiwa, b. listrik, telepon,
      pemeliharan kendaraan, dll

16. Gaji yg dibyrkan ke anggt/sekutu CV, Firma, Persekutuan

17. Biaya bunga pinjmn utk beli saham yg sdh beredar/ akuisisi

18. Biaya bunga pinjamn utk kep pribadi

19. Biaya pmbyrn bunga kpd pmg saham yg tdk wajar (selisihnya)

20. Biaya riset yg dilakukan di LN

21. Sanksi perpajakan: denda, bunga, kenaikan

22. PBB utk tanah/bgnn tdk utk usaha, ttp milik pribadi

23. Pjk masukan utk perolehan BKP/JKP sesuai psl 9 UU PPh

24. Pajak Masukan Yg Faktur Pajaknya Standar ttp tdk lgkp, salah

25. Biaya entertainment yg tdk dibuat daftar nominative

26. Keperluan pgw dibayar pers

27. Biaya promosi tidak didukung bukti

28. Penyisihan kerugian pers bkn bank/sewa guna usaha dgn opsi

29. Penyusutan, bunga SGU dgn hak opsi

30. Kerugian pengalihan harta tdk utk usaha

40. Biaya lain-lain tanpa rincian


UU  pajak    mengijinkan   penilaian   kembali     aktiva    tetap     berdasarkan     KMK No. 507/KMK.04/1996 tanggal 13 Agustus 1996, sebagai peraturan pelaksana UU PPh 1994 psl 19





Tidak ada komentar:

Posting Komentar